KPU Keluarkan Surat Pemberitahuan Rohidin Tersangka, Penasehat Hukum RoMer Angkat Bicara
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Terkait surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Provinsi Bengkulu dengan nomor : 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 perihal pemberitahuan calon Gubernur berstatus sebagai tersangka, yang diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penasehat Hukum pasangan Rohidin-Meriani (RoMer) angkat bicara.
Akibat surat tersebut banyak menyebabkan pemilih yang menjadi golput dan “terpaksa” mengalihkan pilihannya bukan kepada pasangam Rohidin Mersyah - Meriani tetapi kepada pasangan Helmi Hasan - Mian.
Saat jumpa Pers, Jecky Haryanto, SH., MH, penasehat hukum Tim Romer dan Rohidin Mersyah menyampaikan kekecewaannya atas keputusan KPU RI yang mengeluarkan surat pemberitahuan yang jelas terdapat pelanggaran.
"Terkait pengumuman status tersangka maka kami menyampaikan surat KPU RI jelas terdapat pelanggaran karena KPU telah melakukan pengaturan karena disitu disebutkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan untuk status Terpidana diumumkan ke pemilih. Kemudian KPU juga mengatur untuk tersangka dan terdakwa ini sebuah tindakan pengaturan yang tidak seharusnya dilakukan oleh KPU, jadi kami menilai bahwa tindakan KPU RI yang kemudian diteruskan ke KPU Provinsi dan jajaran ke bawah dengan melaksanakan perintah tersebut maka ini kami anggap sebuah pelanggaran khususnya KPU RI sebagai induk pelaksana dari kegiatan Pemilihan Umum ini," terang Jecky.
Lanjut Jecky Haryanto, “pasangan Rohidin Mersyah - Meriani merasa dirugikan, karena asosiasi masyarakat, atau tafsir masyarakat atau masyarakat mengartikan bahwa tersangka ini pada umumnya adalah orang yang bersalah, padahal di tersangka itu masih mengandung atau masih digunakan azas praduga tidak bersalah, tetapi masyarakat awam apalagi masyarakat di desa-desa, tidak akan memahami hal in dengan baik. Jadi ketika hal ini diumkan di TPS, jelas pihak Rohidin - Meriani dirugikan dan ini berpengaruh kepada pemilih untuk memilih pasangan Rohidin - Meriani, yang awalnya akan memilih pasangan Rohidin - Meriani, akhirnya akibat pengumuman KPU menjadi tidak memilih,” pungkas Jecky Haryanto.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250043 views
