Inovatif! Kades Sungai Lintang Izinkan Motor Dinas Digunakan Perangkat dan Warga untuk Keperluan Pelayanan Desa
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Sebuah langkah inovatif dan langka dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko. Aryanto, Kepala Desa setempat, mengizinkan penggunaan motor dinas desa tidak hanya oleh dirinya, tetapi juga oleh perangkat desa dan warga untuk keperluan pelayanan publik, seperti pengurusan surat-surat ke kecamatan atau kabupaten.
Menurut Aryanto, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendekatkan masyarakat dengan pemerintah desa.
“Dengan motor dinas ini, perangkat dan warga tak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi atau umum yang memakan waktu dan biaya. Ini mempercepat pelayanan dan meningkatkan produktivitas,” ujar pria kelahiran Sungai Lintang tahun 1982 tersebut.

Motor dinas tersebut kini menjadi sarana operasional penting yang mendukung berbagai tugas, mulai dari kunjungan lapangan, pengumpulan data, hingga mobilisasi untuk kegiatan sosial dan pembangunan desa. Aryanto menyebut, keterlibatan warga dalam penggunaan fasilitas desa dapat menumbuhkan rasa kepemilikan dan partisipasi aktif dalam pembangunan.
“Warga bisa lebih mudah mengikuti musyawarah desa, kegiatan sosial, atau membantu proses administrasi desa. Ini mempererat hubungan antara masyarakat dan perangkat desa,” ujar alumni SMK S 2 Bengkulu lulusan tahun 2000 itu.
Namun demikian, Aryanto menekankan bahwa penggunaan motor dinas tetap harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Ia juga rutin memberikan sosialisasi kepada perangkat desa dan warga mengenai aturan penggunaan motor dinas agar tidak disalahgunakan.
“Motor dinas ini dibeli dari uang rakyat, maka wajar jika rakyat pun ikut merasakan manfaatnya untuk keperluan desa,” tutup ayah tiga anak ini.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai contoh praktik transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. (JFS)
- 250260 views
