Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Bengkulu, Paslon 01 Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu menunjukkan kemenangan signifikan bagi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Helmi-Mian. Paslon ini berhasil unggul di 8 Kabupaten/Kota, sementara pasangan calon nomor urut 2, Rohidin-Meriani, hanya meraih kemenangan di 2 Kabupaten, Sabtu (07/12).
Rekapitulasi suara yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Provinsi Bengkulu mencatatkan hasil perolehan suara dari 10 KPU Kabupaten/Kota.
Kemenangan Paslon Helmi-Mian:
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Helmi-Mian memperoleh 44.560 suara, mengalahkan Rohidin-Meriani yang mendapat 25.381 suara.
- Kabupaten Bengkulu Utara: Helmi-Mian meraih 67.299 suara, sementara Rohidin-Meriani memperoleh 64.524 suara.
- Kabupaten Kaur: Helmi-Mian unggul dengan 39.663 suara, sedangkan Rohidin-Meriani memperoleh 38.567 suara.
- Kota Bengkulu: Helmi-Mian memperoleh 110.313 suara, sementara Rohidin-Meriani mendapatkan 78.656 suara.
- Kabupaten Lebong: Helmi-Mian meraih 34.979 suara, dan Rohidin-Meriani 33.056 suara.
- Kabupaten Mukomuko: Helmi-Mian mendapat 58.478 suara, sedangkan Rohidin-Meriani memperoleh 43.437 suara.
- Kabupaten Rejang Lebong: Helmi-Mian meraih 82.893 suara, sementara Rohidin-Meriani memperoleh 56.266 suara.
- Kabupaten Seluma: Helmi-Mian unggul dengan 69.373 suara, sementara Rohidin-Meriani mendapat 55.633 suara.
Kemenangan Paslon Rohidin-Meriani:
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rohidin-Meriani memperoleh 54.196 suara, mengalahkan Helmi-Mian yang meraih 44.124 suara.
- Kabupaten Kepahiang: Rohidin-Meriani unggul dengan 41.618 suara, sementara Helmi-Mian meraih 40.535 suara.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan lancar tanpa adanya kendala. Semua data dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat provinsi telah sinkron dan konsisten.
"Rekapitulasi menunjukkan bahwa data sudah sesuai, dan tidak ada tanggapan lebih lanjut, baik dari Bawaslu maupun saksi pasangan calon," ujar Rusman.
Rusman juga mengingatkan bahwa meskipun rekapitulasi suara telah selesai, proses penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030 masih menunggu adanya kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jika tidak ada gugatan, KPU Provinsi Bengkulu akan segera menetapkan pasangan terpilih.
Dengan hasil ini, persaingan antara Paslon Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani semakin menarik, dan masyarakat Bengkulu kini menantikan keputusan final dari KPU terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250048 views
