Gubernur Buka Resmi Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah dengan panjang 450M, No jembatan 11.06.00.05.01.23.04.00, bangunan panel full depth slab dan tiang pancang beton pratekan pracetak diameter 500MM ini resmi di buka oleh Gubernur Bengkulu, Rabu (20/12/2023).
Turut hadir dalam peresmian ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah., MMA., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST., M.Si., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Pemerintahan Daerah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta rekan-rekan media.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyempatkan dirinya untuk hadir dalam rangka peresmian jembatan elevated dan mengatakan bahwa kegiatan pembangunan penataan kawasan danau dendam tak sudah ini diawali di tahun 2022, agenda APBD khusus untuk pembebasan lahan ini alhamdulillah berjalan dengan baik dan tuntas.
"Tahun ini pembangunan fisik jembatan elevated dan mulai di integrasikan dengan jajaran pemerintah pusat, danau dendam tak sudah ni aset besar sumber daya alam yang ada di Bengkulu, tidak hanya memiliki makna dalam konteks kepariwisataan tetapi menjadi sumber daya yang luar biasa bagi masyarakat Bengkulu," katanya.
Lanjutnya, Ini harus terintegrasi dalam bentuk kerangka besar pembangunan kawasan danau dendam tak sudah sebagai senter poin dari semua sumber daya yang ada dikawasan ini.

"Penataan kawasan danau dendam tak sudah tidak hanya dari fisikly, pembangunan dalam bentuk infrastruktur tapi nilai-nilai sosial masyarakat harus di akomodir. Kita juga membuat pematangan lahan lalu pemerintah pusat menata kawasan ini jadi wisata dan membuat jalur intek irigasi untuk kawasan persawahan di hilir dan terintegrasi dengan kolam retensi pengendalian banjir. Semoga program pembangunan ini memenuhi kehendak dan harapan rakyat, dengan mengucap Bismillah maka jembatan elevated resmi saya buka," tutupnya.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250077 views
