Camat Kota Mukomuko Sampaikan, Aparatur Desa Harus Prima dan Taat Hukum
Mukomuko, Siberbengkulu.co – Aparatur pemerintahan desa dituntut untuk memiliki kapasitas, integritas, serta pemahaman hukum yang kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Camat Kota Mukomuko, Yulia, M.Si, saat membuka kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang digelar di Aula Kantor Camat Kota Mukomuko, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga pemateri dari Bagian Pemerintahan Setda Mukomuko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko. Hadir pula para kepala desa, kaur pemerintahan, dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Dalam arahannya, Camat Yulia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Menjadi aparatur desa yang prima dan taat hukum harus menjadi komitmen bersama. Dengan memahami aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik, kita dapat mewujudkan pelayanan yang efektif dan transparan,” ujar Yulia.
Ia menambahkan, aparatur yang kompeten akan mendorong pelayanan publik di desa menjadi lebih optimal dan efisien. Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan juga berupaya memperkuat sistem manajemen pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Camat Yulia turut mendorong partisipasi masyarakat agar lebih aktif dalam pembangunan desa, serta membekali aparatur agar siap menghadapi tantangan masa depan dan mampu mengelola potensi desa secara mandiri.
“Integritas harus menjadi pondasi utama dalam bekerja. Dengan menjunjung nilai kejujuran dan akuntabilitas, kita dapat mencegah praktik korupsi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegasnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Kecamatan Kota Mukomuko semakin profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (JFS)
- 250054 views
