Skip to main content

Bupati Kaur H. Lismidianto Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur 2022

Bupati Kaur H. Lismidianto Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur 2022. Foto: Aidil/Siberbengkulu.co

 

Kaur, Siberbengkulu.co -- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Kaur tahun 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.  

Bupati Kaur hadir sebagai salah satu dari delapan saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun hanya enam saksi yang memenuhi panggilan. Dengan menggunakan kursi roda, Lismidianto banyak memberikan jawaban yang menyatakan ketidaktahuan saat dimintai keterangan oleh hakim.  

Dalam persidangan, Lismidianto membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp220 juta dan Rp20 juta yang disebut-sebut sebagai fee proyek dari terdakwa Saudar Madi Aguscik, yang merupakan pelaksana proyek Pasar Inpres sekaligus anggota DPRD Kaur periode 2024-2029.  

Dugaan keterlibatan Bupati Kaur semakin kuat dengan adanya bukti transfer uang sebesar Rp220 juta ke rekening pribadinya. Selain itu, ia diketahui menandatangani usulan proposal proyek Pasar Inpres Kaur ke Kementerian Perdagangan.  

Proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar. Ketua Tim JPU, Bobby M. Ali Akbar, menyatakan bahwa keterangan Lismidianto akan didalami lebih lanjut setelah pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.  

Dalam kasus ini, tujuh terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut adalah peran mereka:  

1. AGS: Mantan Kadisperindag yang mengatur proses tender dan menerima fee sebesar Rp181 juta.  

2. PO: PPTK yang terlibat dalam pengawasan.  

3. ME: Direktur CV SBY.  

4. SDR: Peminjam perusahaan CV SBY sekaligus pelaksana proyek. Ia juga disebut memberikan fee Rp240 juta kepada Bupati Kaur.  

5. TS: Anggota Pokja UKPBJ Kaur.  

6. IO: Peminjam perusahaan CV TJK.  

7. RE: Wakil Direktur CV TJK sebagai konsultan perencana.  

Para terdakwa dinilai telah melaksanakan perencanaan, pengawasan, dan konstruksi fisik proyek secara tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak.  

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Deden Abdul Hakim, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim dan penyidik untuk menilai keterangan dari Bupati Kaur.  

Sidang ini akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa lainnya, guna mengungkap lebih dalam aliran dana serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.  

 

Reporter: Aidil 

Editor: M Ichfan Widodo 

Tags

Baca juga ...