Skip to main content

Bapenda Kota Bengkulu Mencatat Realisasi PAD Rp3,8 Miliar Hingga September 2024

Pemkot Bengkulu telah menaikkan tarif retribusi parkir. Foto: Lentera/Siberbengkulu.co

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,8 miliar sepanjang periode Januari hingga September 2024. Realisasi PAD tersebut berasal dari dua sektor utama, yaitu retribusi parkir tepi jalan raya dan pajak parkir lokasi khusus.

Untuk sektor retribusi parkir tepi jalan raya, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp1,8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar. Sementara itu, sektor pajak parkir lokasi khusus mencapai Rp2 miliar dari target Rp5 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menggenjot realisasi PAD parkir dengan melakukan gerakan penagihan lapangan atau yang dikenal dengan istilah "gempur pajak". Langkah ini diambil guna mempercepat pencapaian target PAD di sektor parkir.

Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda untuk meningkatkan realisasi PAD parkir adalah dengan meminta juru parkir (jukir) untuk langsung menyetor retribusi parkir ke kas daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah dan menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bengkulu tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk mengumpulkan setoran parkir.

"Setoran parkir dari juru parkir harus disetor langsung kepada pemerintah daerah melalui kas daerah, yaitu dalam bentuk pembayaran ke rekening Pemda. Jika ada pihak ketiga yang meminta iuran atas nama kami, itu bukan perintah kami," jelas Nurlia Dewi.

Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam membayar retribusi parkir. Warga diimbau untuk memastikan bahwa juru parkir memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) serta karcis resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bengkulu, guna memastikan pembayaran retribusi parkir dilakukan sesuai aturan.

Sebagai informasi, Pemkot Bengkulu juga telah menaikkan tarif retribusi parkir. Untuk kendaraan roda dua, tarif retribusi yang sebelumnya Rp1.000 kini menjadi Rp2.000, sementara untuk kendaraan roda empat, tarif retribusi naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

Reporter: Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...