Skip to main content

Baliho ROMER di "Rusak" Tim Hukum: Ini Pelanggaran Pidana !

Kondisi baliho milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer) di beberapa titik. (Foto: Mita)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Menyikapi terkait kerusakan baliho milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer) di dua Kabupaten yakni Lebong dan Seluma. Tim Kuasa Hukum Romer tak tinggal diam, Jum'at (06/09).

Kepada awak media Tim Hukum Romer  merespon cepat aksi perusakan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di daerah tersebut.

Jecky Haryanto, SH, selaku Tim Hukum Romer, menegaskan bahwa perusakan baliho tersebut, selain merugikan pasangan Rohidin-Meriani, juga merupakan tindakan pidana yang dapat mengganggu stabilitas kampanye Pilkada.

Ini bukan sekadar soal materi, tapi ini adalah pelanggaran pidana yang melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Tindakan ini berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban Pilkada,” ujar Jecky tegas.

Terkait hal ini menurut Jecky Tim Kuasa Hukum Romer akan segera melaporkan insiden ini ke Polres Lebong dan Seluma serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas pelanggaran ini.

Pada kesempatan tersebut Aizan Dahlan, SH, Tim Hukum juga menambahkan, "kami akan membawa kasus ini ke pihak berwenang dan memastikan pelaku dihukum. Bawaslu juga akan kami libatkan dalam penyelidikan pelanggaran pemilu yang terjadi,” tambahnya.

Diketahui hingga saat ini terdapat 23 baliho di wilayah kabupaten Lebong dan 5 baliho di wilayah Kabupaten Seluma yang mengalami kerusakan. 

 

Editor: M Ichfan Widodo 

Reporter : Rahmita Dwi Kurnia  

Baca juga ...