20 Desa di Seluma Sedang Diaudit Pihak APIP
Seluma, Siberbengkulu.co -- Saat ini, 20 desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma sedang dilakukan audit oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma. Audit yang saat ini dilakukan, audit reguler terhadap 20 desa yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Dimana audit reguler ini merupakan audit pada program Dana Desa (DD) yang kedua kalinya di tahun 2023 ini. Lantaran diketahui jika sebelumnya 20 desa lainnya sebelumnya telah dilakukan audit pada bulan Mei yang lalu.
Diharapkan audit kali ini lebih ketat, sehingga tidak ada lagi desa bermasalah.
"Evaluasi pelaksanaan DD tahun 2023 ini. Ada 20 sampel desa untuk 13 Kecamatan yang dilakukan audit reguler," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ditegaskan Marah Halim, tahun ini dijadwalkan ada 60 desa yang akan dibagi menjadi tiga tahap. Yang pada saat ini tengah berlangsung audit tahap kedua. Dimana pelaksanaan audit reguler akan berlangsung hingga pertengahan bulan Oktober mendatang.
"Audit ini akan memakan waktu hingga 24 hari. Saat ini sudah berjalan sejak hari Senin (18/9) hingga Oktober mendatang," terang Marah Halim.
Dijelaskan Marah Halim, perbedaan audit DD reguler tahap kedua dengan tahap satu yang sudah selesai yakni, pada tahun anggaran yang diaudit. Dimana, ditahap pertama yang dilakukan periksaan dan dibuktikan yaitu pada SPj Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Sedangkan untuk audit tahap kedua yakni memfokuskan pada SPj pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Dimana artinya, sejak bulan Januari hingga September 2023.
"Untuk tahap kedua yang kita lakukan adalah dalam rangka pembinaan untuk tahun yang sedang berjalan. Artinya sejak Januari hingga saat ini," terangnya.
Tim audit Inspektorat Seluma akan melihat perkembangan realisasi DD. Apakah sudah tepat sasaran atau ada temuan. Adapun hal yang diperiksa yakni realisasi berdasarkan laporan yang masuk disandingkan dengan SPj penggunaan DD, kemudian disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan.
Dimana nantinya, dari hasil audit nanti akan disampaikan kepada desa, bagi desa yang terdapat temuan. Maka Inspektorat Kabupaten Seluma akan memberikan waktu selama 60 hari untuk segera ditindaklanjuti temuannya oleh pihak Desa.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Suripno
- 250116 views
