Skip to main content

Disnakertrans Kaur Pastikan UMK Berpatokan pada UMP Provinsi

Kepala Disnakertrans Kaur Endy Yurizal bahwa penetapan UM masih menggunakan UMP Bengkulu dikarenakan belum adanya asosiasi serikat pekerja di Kabupaten Kaur. (Foto: Ilustrasi)

Kaur, Siberbengkulu.co -- Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan upah minimum (UM) di Kabupaten Kaur tahun 2024 masih berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Senin (02/12).

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kaur Endy Yurizal bahwa penetapan UM masih menggunakan UMP Bengkulu dikarenakan belum adanya asosiasi serikat pekerja di Kabupaten Kaur. 

Dikatakan Endy, upah minimum tahun 2024 sesuai edaran yang ada untuk Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya upah minimum tahun 2023 berjumlah, 2.418.094,- mengalami kenaikan menjadi 2,507.079,- Rupiah. Dan ini akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

“Untuk 2024 upah minimum mengalami kenaikan tapi untuk Kaur masih berpatokan dengan upah minimum Provinsi Bengkulu,” jelasnya. 

Selanjutnya beliau menambahkan, terkait adanya kenaikan upah minimum pada tahun 2024, pihaknya akan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan supaya memperhatikan adanya kenaikan tersebut. Sehingga hak-hak dari para pekerja terpenuhi. 

Endy juga memastikan akan ada pengawasan perihal pemberian upah ini, "jangan sampai pihak perusahaan tidak mengikuti aturan yang ada dalam memberikan upah kepada para pekerjanya."

Seperti diketahui terdapat banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kaur, seperti perusahaan tambak-tambak udang, perusahaan kelapa sawit, mini market, BANK dan perusahaan lainnya. Endy berharap, dengan adanya kenaikan UMP Bengkulu ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter: Aidil

Baca juga ...