Skip to main content

Dinkes Tegaskan Seluruh RS Wajib Beri Pelayanan Kesehatan Pada Pasien Kondisi Darurat

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Foto: Mita/Siberbengkulu.co

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Moh Redwan Arif, S.Sos., MPH, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Bengkulu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa kecuali. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan terkait penolakan pasien darurat di salah satu rumah sakit.

Menurut Redwan Arif, pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, khususnya dalam situasi darurat. Penolakan pelayanan darurat sama saja dengan membahayakan nyawa pasien.

“Pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat, harus segera diberikan. Tidak boleh ada instansi yang menolak pasien karena ini menyangkut hak dasar warga negara. Dalam kondisi darurat, nyawa pasien menjadi taruhan,” tegas Kadis Kesehatan, Senin (2/12/2024) .

Redwan juga menekankan bahwa prinsip utama dalam layanan kesehatan adalah tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan segera.

“Instansi pelayanan kesehatan harus mendahulukan pasien dalam keadaan darurat. Penolakan dalam kondisi seperti ini adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

Kadis Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada kasus penolakan pelayanan kesehatan darurat oleh rumah sakit. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap instansi yang bersangkutan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Komitmen ini mencakup memastikan akses layanan yang merata dan berkualitas untuk seluruh masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...