Skip to main content

Diiming-imingi Uang 20 Ribu, Pria Paruh Baya Nekad Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka pria berinisial D adalah Seorang pria paruh baya berusia 57 tahun di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. (Foto: Herdi)

Bengkulu Utara, Siberbengkulu.co -- Pria berinisial D adalah Seorang pria paruh baya berusia 57 tahun di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun. 

Korban ini merupakan tetangga dari pelaku. Perbuatan itu dapat diketahui saat orang tua korban melihat anaknya keluar dari rumah pelaku subuh hari. Orang tua korban yang curiga terkait hal tersebut langsung menanyakan kepada anaknya. korban langsung menceritakan bahwa dirinya sudah dilecehkan oleh pelaku D.

Mulanya kejadian tersebut sehingga dapat diungkapkan oleh pihak kepolisian yaitu ketika korban dilihat oleh orang tuanya keluar dari rumah pelaku saat subuh. Sehingga orang tua korban curiga kenapa anaknya keluar saat subuh hari,” ungkap Kapolsek Air Besi, Iptu Deni. 

Menurut dari, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan pencabulan itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali di rumahnya sendiri.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang senilai Rp. 20 ribu rupiah untuk melancarkan niat biadapnya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

"Anak korban saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban mengaku bahwa dia dicabuli oleh tetangganya sendiri sebanyak 4 kali. Modusnya dengan menyerahkan uang sebesar 20 ribu,” jelas Ipda Freddy.

Pelaku saat ini masih berada di Mapolres Bengkulu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, pelaku akan dijerat pasal tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

Reporter : Herdianson

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...