Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Pendamping Lokal Desa Juga Tercatat Sebagai Guru di SDN 08 Air Rami
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat ke publik, kali ini menimpa seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) berinisial AR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR diketahui juga tercatat sebagai guru non-ASN di SDN 08 Air Rami.
Praktik rangkap jabatan seperti ini dinilai membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, terlebih kedua posisi tersebut sama-sama bersumber dari anggaran negara. Data yang diperoleh menyebutkan bahwa AR baru saja mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, salah satu syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK adalah terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Kalau tidak terdaftar di Dapodik, sangat tidak mungkin bisa ikut tes PPPK. Ini menguatkan dugaan bahwa AR memang aktif sebagai guru non-ASN dan menerima gaji dari negara,” ungkap seorang sumber kepada media.

Informasi ini diperkuat oleh data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menunjukkan AR tercatat aktif sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 08 Air Rami.
Tindakan AR ini dinilai mencederai amanah sebagai pendamping desa, sekaligus melanggar prinsip profesionalisme dan etika publik. Rangkap jabatan seperti ini juga dinilai menutup peluang bagi sumber daya manusia lain yang memiliki kapasitas untuk mengisi posisi sebagai pendamping desa atau guru.
Publik pun mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar Kementerian Desa PDTT segera turun tangan. Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk membuka penyelidikan lebih lanjut, terutama apabila ditemukan indikasi kerugian negara akibat praktik rangkap jabatan ini.
“Selain dugaan penyimpangan jabatan, kami juga mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan mengaudit dana BOS di SDN 08 Air Rami serta dana lain yang bersumber dari komite sekolah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan instansi terkait mengenai status AR sebagai tenaga pengajar. (JFS)
- 250277 views
