Skip to main content

Denni: Gubernur Hanya Mengedarkan SE Bukan Membuatnya

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni. (Foto: Vonny)

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni dalam kesempatan ini mengatakan untuk Surat Edaran (SE) Gubernur tentang tunggakan kendaraan yang tidak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) itu sebenarnya bukan Gubernur yang membuat aturan karena Gubernur hanya mengedarkan atas permintaan surat Komite Migas Pusat.

"Sebenarnya begini SE Gubernur itu hanya menindaklanjuti surat dari Komite Migas Pusat bukan pak Gubernur yang membuat isi aturan dan ketentuan dari pada penyaluran BBM ini, dengan SE ini dibuat aturannya juga seperti itu jika tidak dibuat suratnya juga tetap seperti itu," ucap Denni saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (06/02/2024).

Lanjutnya, ada kesalahpahaman seolah-olah Gubernur yang mengatur tentang migas itu dengan mengeluarkan SE sebenarnya tidak demikian.

"Gubernur hanya menyampaikan saja tentang aturan penggunaan BBM yang bersubsidi itu, tindaklanjut dari kita ya sudah kita sampaikan kepada SPBU bahwa SE tersebut ada aturan dan ketentuan yang mana boleh dan yang mana tidak, sudah jelas dalam aturan itu kendaraan truk yang mengangkut batu bara dan sawit dilarang menggunakan minyak bersubsidi, untuk yang BD dan Non BD disurat itu tidak mengatur hal itu karena ada permintaan supir-supir Bengkulu supaya kendaraan non BD harus plat BD yang beroperasi di Bengkulu," tutup Denni.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter: Vonny Ficy Wulandari 

Baca juga ...