Bupati Kaur Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
Kaur, Siberbengkulu.co -- Dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Noprin Aidi, S.Sos, M.Si, serta Account Representative III BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Desnawati, secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang tersebar di 15 kecamatan. Penyerahan kartu tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Kaur, Kamis (19/12/2024) kemarin.
Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, acara tersebut juga diwarnai dengan penyerahan santunan biaya pemakaman Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 10.000.000 untuk almarhum M. Faishal Alfath, seorang honorer Dinas Kominfosanditik yang baru-baru ini meninggal.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur H. Lismidianto menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur telah menganggarkan dana untuk BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yang berisiko mengalami kecelakaan kerja, kecacatan, atau bahkan kematian.
“Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk menjamin masyarakat yang bekerja mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengungkapkan harapannya agar dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dapat merasa lebih aman. Jika terjadi kecelakaan kerja atau hal-hal yang tidak diinginkan, perlindungan ini akan memberikan kenyamanan bagi pekerja dan keluarga mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak para pelaku usaha untuk turut serta mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan sosial ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Noprin Aidi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kali ini ditujukan untuk pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan pedagang, yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan ekstrem di 15 kecamatan. Sebanyak 7.130 pekerja rentan akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Untuk iuran, dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui anggaran tahun 2024,” jelas Noprin.
Lebih lanjut, Noprin menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Diharapkan dengan adanya stimulus iuran ini, masyarakat pekerja rentan akan merasa lebih aman dan tidak khawatir lagi jika terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian, karena risiko tersebut telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Noprin.
Reporter: Aidil
Editor: M Ichfan Widodo
- 250033 views
