Skip to main content

BNNP Bengkulu Amankan Dua Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Ganja, Sasarannya Mahasiswa dan Masyarakat Umum

BNNP Bengkulu Amankan Dua Mahasiswa Pengedar Narkotika Jenis Ganja, Sasarannya Mahasiswa dan Masyarakat Umum. Foto: Mita/Siberbengkulu.co

 

Kota Bengkulu, Siberbengkuluu.co -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang mahasiswa pengedar narkoba. Kedua tersangka, FR dan MC, yang merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara, ini ditangkap di kosan mereka yang terletak di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dalam pengungkapan ini, BNNP Bengkulu berhasil menyita sekitar 2,1 kilogram ganja yang dibalut plastik bening dan dimasukkan dalam sebuah kardus. Ganja tersebut berasal dari paket ekspedisi yang mencurigakan, yang diterima oleh BNNP setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kiriman paket dari Medan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam kardus, dengan berat mencapai 2 kilogram.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L dari Medan untuk diserahkan kepada FR dan MC di Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan di kosan kedua tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja sedang, 1 timbangan 2 kg, dan 1 unit timbangan digital.

Kombes Pol Muhammad Suhanda, Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, mengungkapkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya keduanya terlibat dalam peredaran narkotika. "Barang bukti yang kami amankan merupakan pesanan yang kedua kalinya. Barang bukti yang ditemukan di kosan mereka adalah sisa pembelian yang pertama," jelas Suhanda.

Tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang yang baru mereka kenal di Medan seharga Rp 6 juta. Ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali dalam berbagai paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Sasarannya adalah mahasiswa dan masyarakat umum yang sudah mengenal mereka.

Kedua tersangka kini telah diamankan oleh BNNP Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

Reporter: Rahmita Dwi Kurnia 

Editor: M Ichfan Widodo 

 

Tags

Baca juga ...